Pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta TNI dan Polri di tahun 2014. Tak hanya itu, PNS juga akan dimanjakan oleh kenaikan dana pensiun di tahun politik tersebut.
"Seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam tahun 2014 mendatang pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya," kata Presiden SBY dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
"Pemerintah Insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi," imbuh SBY.
Di tahun 2013 ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS hingga 7%. Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.
Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta. Namun belum termasuk tunjangan dan lainnya.